KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4347/2021 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4347/2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi organisasi serta tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan untuk memberikan pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi di unit pelayanan kesehatan.

Dalam keputusan ini, dijelaskan bahwa organisasi di unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan terdiri dari beberapa unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Setiap unit kerja tersebut memiliki tanggung jawabnya masing-masing dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, keputusan ini juga mengatur tentang tugas koordinator jabatan fungsional di unit pelayanan kesehatan. Koordinator jabatan fungsional bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tim atau kelompok kerja di unit pelayanan kesehatan. Tugas koordinator jabatan fungsional meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Keputusan Menteri Kesehatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa unit pelayanan kesehatan di Kementerian Kesehatan berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan adanya pedoman tugas dan fungsi organisasi serta tugas koordinator jabatan fungsional, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan berkualitas.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi para tenaga kesehatan yang bekerja di unit pelayanan kesehatan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab mereka secara jelas. Hal ini akan memudahkan dalam melakukan tugas-tugas sehari-hari dan meningkatkan kinerja serta komunikasi antar tim kerja.

Dalam keputusan ini juga diatur mengenai evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta tugas koordinator jabatan fungsional. Evaluasi dan pelaporan ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kinerja unit pelayanan kesehatan dan memperbaiki kekurangan yang ada.

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan, keputusan ini juga menekankan pentingnya pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di unit pelayanan kesehatan. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan karir bagi tenaga kesehatan.

Dalam kesimpulannya, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4347/2021 merupakan peraturan yang penting dalam mengatur tugas dan fungsi organisasi serta tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini memberikan pedoman yang jelas bagi para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka dan memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.