Tarif Pelayanan UPK Sesuai PP 64 Tahun 2019

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Umum Keimigrasian (UPK). PP ini menetapkan tarif pelayanan yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang menggunakan layanan keimigrasian di Indonesia.

Tarif pelayanan UPK ini berlaku untuk berbagai jenis layanan keimigrasian, mulai dari pelayanan pembuatan paspor, visa, izin tinggal, hingga pelayanan lainnya. Dengan adanya PP 64 Tahun 2019 ini, diharapkan proses pelayanan keimigrasian di Indonesia dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Pada PP 64 Tahun 2019, tarif pelayanan UPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu tarif dasar dan tarif tambahan. Tarif dasar merupakan biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan layanan keimigrasian, sedangkan tarif tambahan adalah biaya tambahan yang bisa dikenakan sesuai dengan jenis layanan yang diperlukan.

Selain itu, PP 64 Tahun 2019 juga menetapkan bahwa tarif pelayanan UPK dapat berbeda-beda untuk setiap jenis layanan keimigrasian. Hal ini disesuaikan dengan kompleksitas dan biaya operasional yang diperlukan untuk memberikan layanan tersebut.

Dengan adanya PP 64 Tahun 2019, diharapkan tarif pelayanan UPK dapat menjadi acuan yang jelas bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan keimigrasian di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga bahwa pelayanan keimigrasian di Indonesia dapat menjadi lebih efisien dan transparan.

Sebagai masyarakat, kita juga perlu memahami dan mematuhi tarif pelayanan UPK sesuai dengan PP 64 Tahun 2019 ini. Dengan begitu, kita dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di Indonesia.