Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI 2023 telah dirilis sebagai panduan bagi seluruh unit pelayanan kesehatan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

RKT ini bertujuan untuk memberikan arah dan target kinerja yang jelas bagi unit pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam RKT 2023, Kementerian Kesehatan RI menetapkan beberapa indikator kinerja yang harus dicapai oleh setiap unit pelayanan kesehatan, seperti peningkatan cakupan program vaksinasi, peningkatan jumlah kunjungan pasien, peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Selain itu, RKT 2023 juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar unit pelayanan kesehatan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit pelayanan kesehatan dapat bekerja secara sinergis dalam mencapai tujuan kinerja yang telah ditetapkan.

Dalam RKT 2023, Kementerian Kesehatan RI juga memberikan dukungan dalam hal pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pengembangan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Dengan adanya dukungan ini diharapkan setiap unit pelayanan kesehatan dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, RKT 2023 menjadi acuan penting bagi setiap unit pelayanan kesehatan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja mereka secara berkala. Dengan implementasi RKT ini diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.