Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan adalah aturan yang sangat penting dalam mengatur penerimaan negara yang bukan berasal dari pajak di sektor kesehatan. Peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan memastikan keberlanjutan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan ini merinci jenis-jenis penerimaan negara yang bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kesehatan serta tarif yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Jenis penerimaan negara yang tercakup dalam peraturan ini meliputi iuran jaminan kesehatan, biaya pengujian laboratorium, biaya sertifikasi, biaya registrasi, biaya pelatihan, biaya pengujian alat kesehatan, dan biaya pengadaan obat dan alat kesehatan.
Salah satu jenis penerimaan negara yang signifikan adalah iuran jaminan kesehatan. Iuran ini merupakan sumber pendapatan utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bertujuan untuk membiayai program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peraturan ini mengatur tarif iuran berdasarkan tingkat penghasilan dan status kepesertaan, sehingga memberikan keadilan bagi semua peserta jaminan kesehatan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif biaya pengujian laboratorium. Pengujian laboratorium sangat penting dalam diagnosis penyakit dan pemantauan kondisi kesehatan. Dengan adanya peraturan ini, tarif pengujian laboratorium diatur agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Hal ini penting agar semua orang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu tinggi.
Peraturan ini juga mencakup tarif biaya sertifikasi dan registrasi. Sertifikasi dan registrasi merupakan proses yang harus dilalui oleh tenaga kesehatan dan lembaga-lembaga kesehatan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan mengatur tarif biaya sertifikasi dan registrasi, peraturan ini memastikan bahwa proses ini tetap terjangkau dan tidak memberatkan pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif biaya pelatihan, biaya pengujian alat kesehatan, dan biaya pengadaan obat dan alat kesehatan. Ketiga hal ini penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan, memastikan kualitas alat kesehatan yang digunakan, serta memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan. Dengan mengatur tarifnya, peraturan ini memastikan bahwa biaya ini tetap terjangkau dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan adalah langkah yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan negara dan memastikan keberlanjutan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Dengan mengatur jenis dan tarif penerimaan negara yang bukan pajak, peraturan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor kesehatan.