PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN K

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN K

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengecualian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp0,00 atau 0% di unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau dan merata bagi masyarakat. Dalam era pandemi COVID-19, ketersediaan pelayanan kesehatan yang terjangkau sangat penting untuk memastikan semua orang dapat memperoleh perawatan yang mereka butuhkan tanpa adanya hambatan finansial.

Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan untuk memberlakukan tarif penerimaan negara bukan pajak kepada pasien sebesar Rp0,00 atau 0%. Hal ini bertujuan untuk mengeliminasi beban biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Untuk menerapkan pengecualian tarif ini, unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah unit pelayanan kesehatan tersebut harus memiliki sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan terstandarisasi. Selain itu, unit pelayanan kesehatan juga harus dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam pengecualian tarif ini, pemerintah memastikan bahwa pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan akses tanpa adanya hambatan finansial. Namun, pengecualian tarif ini tidak berarti bahwa pasien tidak perlu membayar sama sekali. Pasien masih diperbolehkan untuk membayar biaya administrasi atau biaya lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan yang mereka terima.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Dengan adanya pengecualian tarif ini, diharapkan semua orang dapat memperoleh perawatan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus khawatir akan biaya yang harus mereka keluarkan.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di negara ini. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 merupakan salah satu langkah dalam upaya tersebut. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus terbebani oleh biaya yang tinggi.